Tempat suci umat Hindu berupa Pura Penataran Agung Prajapati Purna Pralina – Korps Brimob Polri Kelapadua Depok Jawa Barat (“Pura Prajapati Purna Pralina”), berdiri diawali dengan adanya permohonan dari Ketua Suka Duka Hindu Dharma (SDHD) Tempek Kesatrian Amji Atak, Hankam dan Sekitarnya kepada Komandan Kesatrian Amji Atak Kelapadua berdasarkan Surat Nomor : 011/SDHD/1980 tertanggal 11 Agustus 1980, yang kemudian direspon oleh Komandan Kesatrian Amji Atak dengan mengirim surat Nomor Pol. B/913/X/1090/Sattama BM tertanggal 21 Oktober 1980 kepada Kepala Desa Tugu, dan selanjutnya oleh Kepala Desa Tugu dibalas dengan Surat Nomor : Pu.091/81/VII/1981 tanggal 2 Juli 1981 yang pada intinya menyetujui dan menetapkan lokasi pemakaman warga Hindu yang berdomisili di wilayah Desa Tugu dan Kesatrian Amji Atak yaitu di sebelah utara pemakaman warga Kesatrian Amji Atak sesuai dengan lokasi yang telah dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Hindu saat itu.
Berdasarkan adanya penetapan lokasi pemakaman warga Hindu tersebut, dan mengingat makam atau kuburan atau dalam istilah Hindu disebut “Setra” dan Pura Prajapati adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena prosesi upacara kematian dalam agama Hindu yang dilaksanakan di “Setra” merupakan ritual sakral, maka setiap “Setra” harus dilengkapi dengan bangunan Pura yang bernama Pura Prajapati, sehingga kemudian pada tahun 1981, di samping “Setra” tersebut dibangun Pura Prajapati Purna Pralina. “Setra” dan Pura Prajapati Purna Pralina saat itu mayoritas dimanfaatkan oleh anggota Korps Brimob Polri Kelapadua Depok sehingga kemudian dikenal dengan sebutan “Pura Korps Brimob” dan “Setra”-nya disebut “Makam Korps Brimob”.
Pujawali Pura Prajapati Purna Pralina dilaksanakan pertama kali pada Tilem Sasih Kanem, Wrespati Umanis wuku Tungleh Tahun Caka 1904, hari Kamis tanggal 16 Desember 1982, dan pada Tilem Sasih Kanem, Sukra Wage wuku Uye, Tahun Caka 1923, hari Sabtu tanggal 14 Desember 2001 bertepatan dengan Pujawali ke 20 (dua puluh) dilaksanakan Karya Ngenteg Linggih, dan pada saat Ngenteg Linggih tersebut juga disepakati nama Pura menjadi Pura Penataran Agung Prajapati Purna Pralina – Korps Brimob Polri Kelapadua Depok.
Pura Prajapati Purna Pralina selama ini dipergunakan sebagai tempat sembahyang dan dirawat (“diempon”) oleh umat Hindu yang tergabung dalam peguyuban yang bernama Banjar Purna Widya yang terdiri dari 5 (lima) Tempek yaitu Tempek Kelapadua, Tempek Pondok Duta, Tempek Cibubur, Tempek Munjul dan Tempek Ciracas, dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 405 KK yang sebagian besar warganya adalah anggota Polri.
Umat Hindu meyakini bahwa Pura Prajapati, Pura Dalem, dan Setra tidak bisa dipisahkan. Ketiganya merupakan satu kesatuan, karena Pura Prajapati dan Pura Dalem bagian dari konsep purusa lan pradana. Ida Hyang Bhatari Durga berstana di Pura Dalem sebagai unsur pradana, di Prajapati berstana Ida Hyang Siwa Brahma Prajapati sebagai unsur Purusa, sedangkan ”Setra” adalah tempat penyatuan atau penunggalan energi positif dan negative, Siwa Ludra lan Durga Berawi. Jika kedua kekuatan yang maha besar tersebut menyatu akan tercipta keharmonisan dan kedamaian di dunia. Penyatuan Siwa Ludra lan Durga Berawi ini adalah lambang kehidupan.
Dengan mendasarkan pada keyakinan tersebut di atas dan oleh karena keberadaan Pura Prajapati Purna Pralina berdampingan dengan “Setra” sehingga dalam setiap kegiatan upacara pengabeban (“Pitra Yadnya”) maka Pura Prajapati Purna Pralina juga difungsikan dan dimanfaatkan oleh umat Hindu yang ada diwilayah Jabodetabek sebagai tempat untuk memohon (“nunas”) Tirta Pura Prajapati dan Tirta Pura Dalem untuk menyelesaikan prosesi upacara Pitra Yadnya.
